Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk. 386-387. Undang-Undang No. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang. Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung daninvestasi tidak langsung. Tabel 3. Berikut adalah tabel angka realisasi penanaman modal asing di Indonesia periode 2010-2019, berdasarkan sektor primer, skunder dan tersier. 1 tahun 1967 mencakup unsur pokok (Bank Indonesia, 1995), yaitu:. 26 April 2007. 6. A. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk. BKPM adalah sebuah lembaga bentukan pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan berikut pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. 36. Seluruh modal jang berada di Indonesia jang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 10 Catatan sejarah dalam rentan waktu dari tahun 1511 sampai sekarang memperlihatkan bahwa hampir setiap jengkal bumi busantara ini sudah dijamaah. Pertama, mari memahami pengertian dari PMDN dan PMA yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021). 3. Pasal 1 Pasal 1 Penanaman Modal adalali segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. . Setelah memiliki NIB, maka pelaku. Tax allowance adalah insentif PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, khusus KEK meliputi: 1. Penanam Modal Indonesia adalah warga negara IndonesiaIzin prinsip BKPM adalah izin prinsip penanaman modal atau investasi yang harus dimiliki oleh investor yang melibatkan penanaman modal asing dan penanaman modal campuran. Struktur adalah kerangka atau rangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam. Sebelum menanamkan modal di Indonesia, baik PMA maupun PMDN wajib memiliki Surat Izin Prinsip. OBJEK PEMANTAUAN PENANAMAN MODAL. penanaman modal asing adalah untuk menjamin agar keberadaan perusahaan. 1 Tahun 1967 jo. 8. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik. Jadi, kalau melakukan PMDN, penanam modalnya harus dalam negeri dan modalnya juga dalam negeri ya,. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Call Center : 1500 - 654. Apa itu Penanaman Modal? Penanaman modal adalah tindakan pelimpahan dana dengan. Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM akan menjadi focal point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementerian teknis. Info. “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Saham syariah telah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam. Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang. Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah sebuah aturan yang berisikan larangan bagi investor untuk berinvestasi di beberapa sektor riil atau bidang usaha tertentu di Indonesia. Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing,. Umumnya, penanaman modal asing terjadi ketika investor mendirikan operasi bisnis asing atau mengakuisisi aset bisnis asing di perusahaan asing. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang dikenal luas, baik dalam kegiatan usaha, maupun dalam bahasa perundang-undangan. Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Badan usaha yang membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal adalah dengan karakteristik, antara lain: Kegiatan usaha yang. maksimal kepada perekonomian nasional. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan2. 3 Selain perusahaan multinasional, aktor penanaman modal lainnya adalah perusahaan milik negara (state. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 22 Ayat (1) sepanjang. Untuk menganalisis nilai tukar (Rp/$) berpengaruh terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Penanaman modal kini ditempatkan sebagai pilar perekonomian. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal, di antaranya: Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang; Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). 14. Seperti modal dana tunai dan non-tunai, utang-piutang, semangat, ilmu, relasi,. 4 Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: 5 a. 35. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing b. Bisnis. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnja sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan dibidang hukum internasional. Di dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan: “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wi1ayah negara Republik Indonesia. Share This: Perizinan. Banyak contoh investasi antara lain saham, sukuk, deposito, obligasi, menabung, asuransi, dan reksa. Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal. Jakarta, 27 April 2022 – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempublikasi data capaian realisasi investasi pada Triwulan I (periode Januari – Maret) untuk Tahun 2022 yakni sebesar Rp 282,4 triliun, lebih tinggi 28,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 4. Apa Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal? Penanaman modal dilaksanakan untuk tujuan keuntungan dari kedua belah pihak, yaitu pihak penggerak usaha dan pihak donatur dana. Jadi, tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui seberapa besar. Definisi dari penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang bergantung dengan enanam modal dalam negeri. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025 0 RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2014 - 2025. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU No. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam. Hal itu dapat dilihat dari pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009. Penanaman modal. ini adalah penanaman modal untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam artian penanam modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut dengan keluarnya UU No 25 tahun 2007. 16. Sejak saat itu, perusahaan dari sektor lain mulai bermunculan, seperti sektor tambang, perbankan, hingga perdagangan. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan. Salah satu tujuan dari investasi adalah mempersiapkan dana pensiun maupun mempersiapkan dana pendidikan. Sementara itu, Hukum Penanaman Modal lebih. Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kab upaten Purwakarta Tahun 2019 i KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa sebab atas segala rahmat,. ”penanaman modal”, sebagaimana istilah ini juga digunakan dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara. 92) salah satu pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi dari setiap negara adalah akumulasi modal. Investasi langsung adalah proses penanaman modal oleh suatu pihak ke dalam sebuah bisnis atau aset dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan jangka panjang. 2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga. Penanaman modal adalah aktivitas pemberian modal usaha dari penanam modal ke perusahaan atau pelaku usaha. Seperti misalnya perusahaan dalam negeri ataupun BUMN yang melakukan penanaman modal pada UMKM di Indonesia. Lebih lanjut dalam beleid disebutkan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing,. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL. Perizinan PMDN tersebut diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang. (2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Menurut pendapat lain, Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 11. PMA dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang secara keseluruhan menggunakan modal asing, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 6. PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program. Penanaman modal diseluruh sektor di Indonesia juga tunduk pada undang-undang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. 3. 2. Telp : +62-21-2511404 (Hunting) Fax : +62-21-2511405, 251155. Adapun foreign direct investment (FDI) adalah pembelian aset riil yang dilakukan oleh investor dari luar negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Peraturan BKPM No. Baik modal yang bersifat 100 persen milik investor tersebut maupun patungan dengan pemodal di dalam negeri. Info. ” Dimana pada Pasal 5 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal dalam negeri melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas yang dilakukan dengan: Selain itu, apakah aturan dalam investasi syariah ini sejalan dengan aturan investasi dan penanaman modal yang sudah ada dan berlaku di Indonesia. Fotocopy Paspor dan alamat negara asal dari pemegang saham WNA. Jadi, dapat dikatakan bahwa investasi adalah kegiatan yang sangat penting bagi semua pihak, tidak hanya untuk perusahaan. Deregulasi Penanaman Modal adalah segala kegiatan menyederhanakan perubahan peraturan perundang-Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perizinan Penanaman Modal Asing. ”penanaman modal asing. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah. UU No. Modal bisa menyerupai berbagai bentuk, seperti aset dana bentuk uang, atau barang lainnya dengan nilai ekonomis. ” Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menurut Pasal 2 UU No. 34 . Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan. Menurut pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal, PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 52 Mahmul Siregar, Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal, Universitas Sumatera Utara, 2005, Medan, 2005, hlm. 52 Mahmul Siregar, Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal, Universitas Sumatera Utara, 2005, Medan, 2005, hlm. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten Sinjai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan. 2. go. Pada dasarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Definisi PMA berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) adalah: kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik. Sektor perkebunan menjadi ajang awal perhatian penanaman modal. Penanaan modal secara tidak langsung. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap. PMA harus mengacu pada peraturan tersebut. Pada tahun anggaran 2015 urusan wajib di Bidang Penanaman Modal terdapat 7 kegiatan dari 1 program, dengan didukung 4 Urusan Wajib yaitu : Urusan WajibSejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan sekarang, data penanaman modal yang dilaporkan adalah data realisasi investasi berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) baik Penanaman Modal. ÐÏ à¡± á> þÿ þÿÿÿ ÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿProsiding Ilmu Hukum ISSN: 2460-643X 445 Penerapan Prinsip Fair And Equitable Treatment dalam Penanaman Modal Asing (Studi Kasus Rafat Ali Melawan Pemerintah Indonesia) 1Suhermanto, 2Oentoeng Wahjoe 1,2Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Jl. 5. “Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. kepastian hak adalah jaminan Pemerintah bagi penanaman modal untuk memperoleh hak sepanjang penanaman modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan. Pasal 3 : Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan. Kegiatan ekonomi tersebut bertujuan untuk mengembangkan usaha hingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Yang dimaksud den g an penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam. 2. PMA menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) diartikan sebagai kegiatan menanam modal. 28, No. 35. “ Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah di Indonesia. Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan oleh investor asing untuk usaha-usaha yang ada di Indonesia (Shaldehi et al. Komposisi Penyertaan Modal Asing . Bentuk Penanaman Modal Asing. Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh PMDN maupun PMA untuk melakukan usaha di wilayah Daerah. Modal dasar tersebut, terdiri dan terbagi dalam saham atau sero (aandelen, share, stock). Perizinan ini digunakan oleh investor untuk mendapatkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah daerah. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Baik investasi maupun penanaman modal memiliki karakteristik yang sama, yang membedakan hanya dalam konteks apa istilah tersebut akan digunakan. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeriSalah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. [2] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek. Keberadaan pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional tentu mengemban peran dan tanggung jawab besar untuk hal ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi. Memasuki tahun 2022 ini, bangsa Indonesia melangkah dengan optimis walaupun tetap waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 4. Penanam modal dalarn negeri yang selanjutnya disingkat dengan PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk. Selanjutnya kekurangan sekaligus syarat pendirian PMA berikutnya adalah, perusahaan wajib menyediakan laporan aktivitas bisnis. 53 Ibid. ojk. UU Nomor 25 Tahun 2007. Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) Tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya.